pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejati Mulai Periksa DPRD Tanggamus, Sekwan Mundur

BANDARLAMPUNG (25/7/2023) -  Sejumlah pendamping pimpinan DPRD Tanggamus mulai diperiksa Kejati Tanggamus pada Selasa, 25 Juli 2023, setelah Lembaga tersebut menduga para wakil rakyat korupsi perjalanan dinas setidaknya 7,7 miliar rupiah.

Diperiksa dan dipanggil bergiliran dari pagi, pukul 09.00, siang pukul 11.00, dan sore pukul 16.00, pendamping yang datang ke Kejati, di antaranya Puja Kesuma. Ia berpakaian putih dan membawa tas saat masuk atau pulang dari kantor Lembaga hukum tersebut.

Seperti halnya Puja, pendamping lainnya memilih menghindar dari kamera para jurnalistik yang menunggu sejak pagi, dengan bergegas masuk dan pulang. Rata-rata dari mereka diperiksa tujuh jam oleh petugas yang hilir mudik keluar masuk Ruang Pidsus.

Setelah para pendamping, pemanggilan akan dilanjutkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, yang juga akan dilakukan di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Saat diterpa dugaan korupsi, DPRD Tanggamus juga juga tanpa sekretaris dewan lagi dalam dua hari terakhir karena Sekwan Sabarudin mengundurkan diri. Banyak dugaan bersebar atas kemundurannya, namun mantan Kadis Kominfo itu menyebut ia hanya ingin istirahat karena menderita syaraf kejepit.

Selain Kejati, Kejaksaan Negeri Kotaagung juga menetapkan anggota DPRD Tanggamus Basuki Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi, sejak Kamis, 20 Juli. Kejari menahannya hingga 8 Agustus 2023 untuk penyidikan.

Kajari Tanggamus Yunardi mengatakan Basuki Wibowo ditahan atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus atay DAK kelompok tani ternak lebah madu di  Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu Tanggamus pada anggaran Tahun 2021.

Basuki Wibowo diduga memotong anggaran 138 juta dari 200 juta dana DAK, yang seharusnya diterima Kelompok Tani Hutan atau KTH setempat.

Selain anggota DPRD, Basuki juga ketua KTH  dan Gapoktan Karya Tani Mandiri I,  Pekon Penantian,  Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021. 

ARI IRAWAN DAN AFNAN HERMAWAN
0

Posting Komentar

-->