pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Maling Motor 38 TKP Ditembak Tekab Polres Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH (20/7/2023) – Tekab 308 Polres Lampung Tengah melumpuhkan dua gembong maling motor di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Bandarjaya, Rabu 19 Juli 2023. Tersangka ditembak karena melawan dengan bayonet dan main tabrak kendaraan polisi.

Penangkapan dua gembong maling motor berinisial YC alias BIJ berumur 30 tahun dan AY berusia 40 tahun berlangsung dramatis. Mereka menabrak mobil polisi ketika dibuntuti di Jalan Proklamator Bandarjaya. Pelaku bahkan berusaha menusuk dengan bayonet meski polisi melepaskan tembakan peringatan beberapa kali.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah terpaksa melumpuhkan dua gembong maling motor asal Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, dengan tembakan masing-masing mengenai kaki kiri. YC dengan kaki kanan palsu dan kaki kiri tertembak masih mengerang kesakitan.

Tersangka dibawa ke rumah sakit sebelum diperiksa di Mapolres bersama barang bukti motor Honda Supra, dua set kunci T, satu set magnet pembuka kunci motor, linggis kecil, dan bayonet.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis 20 Juli 2023, merilis operasi perangkapan dua gembong atau spesialis maling motor. Pelaku sudah lama menjadi buruan polisi. Kawanan ini sedang mencari target di pusat keramaian Bandarjaya.

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkap kawanan spesialis maling motor ini merupakan residivis. YC tiga kali keluar masuk penjara kasus sama pada 2008, 2011, dan 2018 masing-masing dengan hukuman satu sampai tiga tahun.

Berdasarkan data kepolisian dan pengakuan tersangka, kawanan spesialis maling motor beraksi lintas kabupaten-kota yaitu Lampung Tengah, Tulangbawang, Bandarlampung, dan Metro. Pelaku mengakui pencurian di 38 TKP masing-masing Lampung Tengah 20, Bandarlampung 10, Metro 5, dan Tulangbawang 3 TKP. Polisi masih mendalami TKP yang belum tercatat.

Dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Empat anggota komplotan YC dan AY masih buron.

SIGIT SANTOSO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->