Maling Motor Tetangga Diciduk Polsek Terbanggibesar

TERBANGGIBESAR (17/7/2023) – Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar menciduk tersangka maling dan penadah sepeda motor di Kampung Indra Putra Subing, Terbanggibesar, Lampung Tengah, Sabtu malam 15 Juli 2023.

Tersangka maling berinisial MR, 46 tahun, diciduk polisi di rumahnya. Dari pengakuan pelaku, polisi menggerebek penadah motor curian berinisial MS alias Gepeng, 41 tahun. Penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan motor Honda Scoopy BE 5071 LC milik Agus Siswanto, 35 tahun, sesama warga Kampung Indra Putra Subing, Sabtu 24 Juni 2023 pukul 04.00 WIB.

Kapolsek Terbanggibesar AKP Edy Qorinas menjelaskan ulah pelaku meresahkan masyarakat karena sering maling motor dengan banyak TKP di wilayah Terbanggibesar. Pelaku tidak peduli motor tetangga sendiri disikat. Petugas sekalian menciduk penadah dengan alamat satu kampung.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar