Kapolsek Terbanggibesar AKP Edy Qorinas merilis pengungkapan tiga kasus pencurian dengan tersangka empat orang di Mapolsek setempat, Selasa 18 Juli 2023. Ketiga kasus adalah maling sapi di Kampung Karang Endah, pencurian kotak hajatan pernikahan di Seputih Agung, dan sunatan serta maling motor di Kampung Indra Putra Subing, Terbanggibesar.
Pria Kampung Karang Endah berinisial ARW berusia 32 tahun ditangkap Polsek Terbanggibesar atas dugaan pencurian sapi milik tetangga di RT 23 RW 4 Dusun 4 Karang Endah pada 14 Juni 2023. Pelaku masuk kandang dan menarik seekor sapi jantan seharga Rp20 juta.
Hewan tersebut dipotong di tempat penyembelihan. Daging sudah ludes dijual ke pasar. Polisi menemukan barang bukti kepala sapi, tali, dan mobil pikap Granmax silver dengan plat nomor polisi BE 8272 IQ serta uang Rp8 juta. Kasus ini masih dikembangkan karena berdasarkan laporan warga terdapat beberapa TKP.
Polsek Terbanggibesar juga mengamankan seorang remaja Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, sebagai tersangka pencuri kotak hajat pernikahan dan sunatan. Pelaku menyamar sebagai tamu undangan. Ia menyelinap ke kamar untuk membongkar kotak uang. Aksi terakhir tepergok sohibul hajat hingga diserahkan ke polisi. Pencuri mengaku sudah beraksi di lima TKP.
Tim Tekab 308 Polsek Terbanggibesar menciduk tersangka maling dan penadah sepeda motor di Kampung Indra Putra Subing, Terbanggibesar, Sabtu 15 Juli 2023. Tersangka maling berinisial MR, 46 tahun, dan penadah MS alias Gepeng, 41 tahun. Penangkapan ini bermula dari laporan hilangnya motor Honda Scoopy BE 5071 LC milik Agus Siswanto, 35 tahun, sesama warga Kampung Indra Putra Subing, Sabtu 24 Juni 2023.
AKP Edy Qorinas mengatakan pelaku meresahkan masyarakat karena sering maling motor dengan banyak TKP di wilayah Terbanggibesar. Pelaku tidak peduli motor tetangga sendiri disikat.
MANSUR
0 comments:
Posting Komentar