Pengacara tersebut mengatakan hal itu, Rabu, 12 Juli 2023, usai mengikuti sidang ketiga Akbar Bintang, yang digelar pukul 14.00 di Ruang Oemar Seno Aji. Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Windana dan dua hakim anggota lainya.
Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua belum mengabulkan eksepsi Akbar Bintang dan meminta perkara terus dilanjutkan.
Rusman Efendi menghargai keputusan Majelis Hakim, namun, ia yakin pada pemeriksaan saksi-saksi, perkara terkait janji jabatan Kepala Dinas PU dan Proyek 20 miliar rupiah di Lampung Selatan, akan terungkap lebih jelas.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar