pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Perusak Hutan Mangrove Ditangkap Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (26/7/2023) – Polda Lampung menangkap perusak hutan mangrove di kawasan pesisir Jalan Teluk Bone, Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandarlampung. Pelaku mengubah hutan tersebut menjadi tambak udang.

Penangkapan tersangka perusak hutan dirilis Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu 26 Juli 2023. Ia didampingi Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Lampung.

Pengungkapan kasus perusakan hutan mangrove dengan tersangka berinisial HR, 45 tahun, berdasarkan laporan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Maret 2023. HR tidak memenuhi panggilan klarifikasi dan justru kabur ke Ujung Kulon, Pandeglang, Banten. Karena itu dilakukan upaya paksa dengan penangkapan.

AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan HR sebelumnya ditegur aparat kelurahan dan pihak terkait agar tidak menebang hutan mangrove di kawasan pesisir Kotakarang, Telukbetung Timur. Namun, peringatan tidak digubris.

Pengecekan Polda Lampung bersama tim Dinas Kelautan dan Perikanan menemukan sebuah gubuk dan lahan bekas penebangan mangrove seluas 2.500 meter persegi. Lahan berbentuk dua petak kolam ini hendak dijadikan tambak udang.

Penyidik mengamankan barang bukti batang besi penggali lumpur, cangkul, pipa paralon sepanjang 1,5 meter dan dua batang kayu mangrove hasil tebangan.

Tersangka dijerat Pasal 73 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman dua sampai 10 tahun dan denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.

JUHARSA ISKANDAR
0

Posting Komentar

-->