pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Saksi Bantah Pengakuan Bupati Lampung Selatan dan Isteri

BANDARLAMPUNG (27/7/2023) -  Seorang saksi mematahkan pengakuan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan isterinya Winarni, dalam sidang perkara penipuan 2,6 miliar rupiah bermodus jabatan kepala dinas PU dan proyek 20 miliar rupiah, Kamis, 27 Juli 2023.

Dihadirkan sebagai saksi, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan isterinya Winarni umumnya mengatakan tidak tahu, tidak ada, atau tidak kenal, bahkan terhadap terdakwa Akbar Bintang, yang diperkarakan Yuzar Riyaman Saleh.

Saat saksi Joni Thamrin tampil, bantahan Bupati Nanang Ermanto dan isterinya Winarni terbantahkan, karena ia pernah melihat terdakwa Akbar Bintang bersama Ketua PDIP Lampung Selatan itu di sebuah lapangan, pernah menerima telepon dan SMS, bahkan pernah diterima di rumah pribadi.

Selain saksi Nanang Ermanto, Winarni, Joni Thamrin, majelis hakim yang diketuai Agus Windana, juga menghadirkan Tirta, Kabag ULP, soal keterkaitan perkara Akbar Bintang dan Yuzar Riyaman Saleh, dengan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Seperti sidang sebelumnya, sejumlah nama kembali disebut, seperti keterlibatan Alzier dalam penentuan Nanang Ermanto  dari plt menjadi Bupati, minat besar Yuzar Riyaman Saleh menjadi kepala dinas PU.

Usai sidang, Winarni bungkam saat ditanya komentarnya soal kehadirannya menjadi saksi. Sedangkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menganggap fakta persidangan tidak membuktikan dirinya terlibat.

Rusman Efendi, kuasa hukum Akbar Bintang, mengatakan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Winarko berhak untuk mengatakan tidak terlibat atau bahkan tidak kenal dengan kliennya. Namun sejumlah jejak digital tidak bisa dibohongi, misalnya soal kegiatan PKK di Merbau Mataram. Sejumlah medsos masih menayangkan hal tersebut hingga hari sidang.

ARI IRAWAN DAN DANDI SUCIPTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->