Tersangka berinisial RR berumur 31 tahun berprofesi sopir truk. Pria ini diam-diam mengedarkan sabu di wilayah Lampung Timur hingga seputar kawasan kampus Kota Metro. Usaha terlarang ini sudah berlangsung cukup lama. Ia memiliki banyak kenalan untuk dijadikan pelanggan.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman, Selasa, 18 Juli 2023, menjelaskan kronologi penangkapan RR berawal dari pengakuan tersangka IM, warga Metro. Pelaku ditangkap ketika bersantai di halaman rumahnya, Kelurahan Raman Aji, Lampung Timur.
Bandar ini cerdik menyembunyikan sabu bersama dompet di bawah tumpukan sampah di belakang rumahnya. Tersangka tidak berkutik begitu barang bukti ditemukan polisi berupa 7,72 gram sabu, 90 pirek, enam plastik bening, dan timbangan digital.
Sopir truk ini mengaku sudah delapan bulan menjadi bandar sabu. Barang terlarang dibeli dari pemasok senilai Rp4 juta. Hasil transaksi dengan para pecandu narkoba menghasilkan keuntungan Rp2 juta.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
MARTIN PASUKO DEWO
0 comments:
Posting Komentar