Tanpa menyertakan seorang pun dari warga Sumberjaya, unjuk rasa LSM Rubik berlangsung sejam. Mereka hanya berada di luar pagar, dikawal petugas dari Polsek setempat dan Polresta Bandarlampung.
Ketua LSM Rubik Feri Yunizar mengatakan mereka unjuk rasa karena mencurigai pembangunan satu unit Tower air di sana tidak untuk umum, tidak sesuai dengan aturan CSR, dan menyalahi peruntukan lahan karena kawasan tersebut masih Tanah Register Gedongwani.
Feri Yunizar mengakui ia sudah bertemu dengan Supri, salah seorang pegawai PLN. Namun Ketua LSM ini membantah negoisasi 50 juta rupiah untuk pengamanan. Ia, bahkan melihat karyawan Perusahaan Listrik Negara itu menghalang-halangi tujuan mereka untuk unjuk rasa.
Dalam sebuah percakapan telepon, pegawai PLN juga mengatakan sudah bertemu dengan Feri dan Ketua LSM ini meminta uang pengamanan 50 juta rupiah.
Manajer Komunikasi PLN Lampung, Elok Faiqoh, mengakui perusahaan listrik itu membangun 1 unit tower di Sumber Jaya, Jatiagung, Lampung Selatan, atas permintaan masyarakat. Sumur bor tersebut dibangun pada Tahun 2021.
Soal lahannya masih berada di kawasan register, Elok mengatakan mereka melihat kawasan tersebut susah air bersih, daerah sekitar sudah menjadi permukiman, di antaranya, bahkan sudah menjadi kantor pemerintahan.
Oji, pengurus Tower, Melani, dan beberapa warga, mengatakan mereka kaget sumur bor CSR PLN itu dipermasalahkan karena selama ini mensuplai air ke masjid dan rumah sejumlah warga. Soal berada di lahan register, warga merasa membayar PBB setiap tahun ke kepala desa.
Kepala Desa Sumberjaya, Jatiagung, Lampung Selatan, Agung Idham membenarkan warga. Ia tidak melihat ada masalah soal pembangunan 1 unit Tower air tersebut dan Pemerintahan memungut PBB ke setiap orang di sana setiap tahun, yang kemudian disetorkan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
ARI IRAWAN DAN DANDI SUCIPTO
0 comments:
Posting Komentar