Dalam screenshot yang beredar, Kasipenkum Kejati Lampung Imade Agus Putra mengatasnamakan pimpinan lembaganya untuk tidak menaikkan berita tersebut, dengan dalih kondusifitas daerah.
Agak susah menemui I Made Agus Putra setelah itu. Saat berhasil ditemui pada Kamis, 20 Juli 2023, Kasipenkum tersebut mengatakan perkara tersebut akan dijelaskan oleh Kajati pada Hari Kejaksaan tanggal 22 Juli 2023.
Saat konferensi pers, Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin, mengatakan pihaknya menduga 4 pimpinan dan 42 anggota DPRD Tanggamus memark up biaya perjalanan dinas pada anggaran Tahun 2021 sekitar 12, 9 miliar rupiah, hingga negara merugi 7, 7 miliar.
Hutamrin menyebut DPRD Tanggamus menyerahkan urusan perjalanan dinas mereka kepada tiga agen perjalanan. Perusahaan tersebut diduga memark up biaya agar para wakil rakyat di kabupaten tersebut memperoleh bagian.
Mark up perjalanan dinas tersebut diketahui Kejati Lampung setelah mengecek data ke 6 hotel di Bandarlampung, 2 di Jakarta, 12 di Jawa Barat, dan 7 di Sumatera Selatan.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar