Vonis Seumur Hidup Pembunuh Ibu Kandung di Lampung Utara

KOTABUMI (18/7/2023) – Seorang terdakwa pembunuh keji divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Sabtu 15 Juli 2023. Mantan TKI Malaysia ini terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu kandung.

Terdakwa Saripudin berumur 30 tahun, warga Dusun Talang Seluai, Tanjung Iman, Blambangan Pagar, Lampung Utara, menghabisi ibu kandungnya, Mayabah, 70 tahun, sepulang menanam jagung bersama kerabatnya, Minggu 9 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB.

Pembunuhan keji menggunakan senjata tajam dengan alasan kesal karena kerap diomeli dan tidak dibelikan rokok. Pelaku seperti tiada bersalah membiarkan ibunya terbujur kaku di ruang tengah. Ia menutupi mayat dengan kain dan nyelonong pergi hingga tertangkap polisi di lokasi persembunyian areal perkebunan.

Humas Pengadilan Negeri Kotabumi Muamar AM Fariq, Selasa 18 Juli 2023, mengatakan Saripudin telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Tuntutan dikuatkan oleh Majelis Hakim.

Dalam pembelaan di persidangan, terdakwa disebut mengalami gangguan jiwa. Namun, pengakuan tersebut tidak terbukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP. Para hakim sepakat memvonis dengan hukuman seumur hidup.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar