Bandar dari Sungai Ceper Diringkus di Lintas Timur, Mesuji

MESUJI (11/8/2023) -  Dua bandar narkoba dari Sungai Ceper, Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dan Pancajaya, Mesuji, diringkus Satres Narkoba Polres setempat, dengan barang bukti setidaknya seribu ekstasi dan 9,3 gram sabu.

Dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Agustus 2022, Kapolres Mesuji AKBP Hermanto mengatakan, AN, bandar narkoba dari Sungai Ceper berusia 38 tahun, ditangkap di Jalan Lintas Timur, Mulya Agung, Simpang Pematang, pukul 20.30, 5 Juli 2023.

AKBP Hermanto menyebut warga Sungai Ceper itu sudah menjadi DPO sejak Oktober 2022 karena penangkapan bandar lainnya, AY dan HR,  di Jalan Poros Simpang Mesuji, Simpang Pematang, dengan barang bukti 1.000 butir ekstasi.

Saat diringkus, petugas juga menyita uang tunai 12 juta rupiah dari bandar narkoba itu.

Sedangkan bandar KW ditangkap di rumahnya di Pancajaya, Mesuji, dengan barang bukti 47 plastik klip kecil berisi sabu, 2 plastik klip sedang, dan uang tunai 400 ribu rupiah.

Selain Kapolres, konferensi pers juga dihadiri Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Narkoba Iptu Davit Herlis, Kasat Lantas Iptu Asep Suhendi, KBO Satres Narkoba Ipda Indra Maruli Parlindungan.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar