Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas merilis penangkapan tersangka dedengkot begal dan maling di mapolsek setempat, Selasa 1 Agustus 2023. Dedengkot begal berinisial P berusia 26 tahun, berkomplot tiga orang. Ia diciduk polisi berdasarkan banyak laporan pembegalan di TKP Kampung Bumimas, Jalan Baru dan bahkan belakang Polsek Terbanggibesar.
P bersama komplotan juga sering membegal sepeda motor sepeda motor di sepanjang Jalan Poncowati-Pasiran. Korbannya rata-rata anak sekolah atau pengendara di bawah umur. Komplotan ini mudah saja memepet bocah pengendara dan leluasa merampas kendaraan.
Polisi meringkus tersangka maling berinisial H berumur 36 tahun, warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggibesar. Pria ini menjadi incaran polisi setelah mencuri di 11 TKP dengan modus pembobolan pintu dan jendela pada malam hari.
Polsek Terbanggibesar mengamankan barang bukti sepeda motor Beat hitam strip hijau tanpa plat nomor polisi dari tangan pembegal P. Sementara tersangka maling H diamankan bersama barang bukti mesin pompa air.
Tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Sementara tersangka pencuri dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
AKP Edi Qorinas mengimbau orang tua tidak mengizinkan anak-anak mengendarai motor. Selain mencegah kecelakaan, anak bawah umur menjadi sasaran pembegalan.
SIGIT SANTOSO
0 comments:
Posting Komentar