Komplotan maling bermotor berinisial BD, 43 tahun, dan MF, 47 tahun, warga Pekon Sinarbaru, menjalani pemeriksaan Polsek Sukoharjo, Selasa 15 Agustus 2023. Mereka disangka mencuri sepeda motor Yamaha Vega R dengan plat nomor BE 5525 UW dan sebuah tabung gas elpiji 3 kilogram milik tetangga bernama Muslik, 52 tahun.
BD dan MF mengakui pencurian pada Minggu dini hari 9 Agustus 2023 pukul 03.00 WIB dengan mendongkel jendela menggunakan obeng. Pelaku mendapatkan tabung gas dan motor parkir dengan kunci masih menempel. Kendaraan didorong sampai rumah.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan pelaku dan korban merupakan tetangga berdekatan. Dua tersangka maling motor ditangkap di tempat berbeda, Sabtu 12 Agustus 2023. BD diringkus di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 pada pukul 20.00 WIB. Selang dua jam, MF diciduk di rumahnya.
Pengembangan kasus ini mengungkap kawanan maling juga menggasak sepeda motor Honda Blade di TKP lain dalam wilayah hukum Polsek Sukoharjo. Baik motor Vega R dan Blade maupun tabung gas elpiji belum sempat dijual dan masih dikuasai BD. Dua kendaraan bersama sebuah obeng disita sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Dua tersangka mengaku sebagai pengangguran. Salah satu di antaranya merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar penjara enam bulan. Mereka mencuri lantaran butuh uang buat menyambung hidup keluarga.
PIYAN AGUNG
0 comments:
Posting Komentar