pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Guru Silat Cabuli 8 Siswi Lampung Utara Modus Hipnotis

KOTABUMI (31/8/2023) – Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang oknum guru silat pondok pesantren di Abung Tengah, Lampung Utara, atas dugaan pencabulan delapan siswi Madrasah Tsanawiyah dan SMA, Kamis 31 Agustus 2023.

Tersangka berinisial SU, 43 tahun, warga Abung Tengah, menjalani pemeriksaan Polres Lampung Utara. Pria ini mengakui pencabulan delapan siswi berkali-kali secara bergiliran sejak awal 2023. Perbuatan keji ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orangtua dan ditindaklanjuti dengan laporan ke Polsek Abung Tengah.

SU memperdayai para korban dengan modus hipnotis. Ia memanggil siswi ke pondok bambu kompleks pondok pesantren dengan dalih pemeriksaan pernafasan usai latihan silat. Begitu korban terhipnotis saat itulah kesempatan menggerayangi semua bagian tubuh sensitif dan bahkan melakukan pemerkosaan.

Pencabulan mula-mula hanya di pondok bambu kompleks pondok pesantren. Kesempatan berikutnya di rumah sendiri dan kadang-kadang di tempat temannya. Ada siswi dicabuli sekali dan lainnya berulang kali.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengungkap masuknya enam laporan polisi atas dugaan pencabulan dengan tersangka oknum guru silat. Lima di antaranya di bawah umur dan seorang dewasa. Korban kemungkinan bertambah.

Pelaku main cabul dengan modus menggiring korban ke sebuah ruangan dengan alasan cek pernafasan usai latihan. Tersangak dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

ADI SUSANTO

0

Posting Komentar

-->