pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejaksaan Temukan Kegiatan Inspektorat Tidak Sesuai Kontrak

KOTABUMI (25/8/2023) – Penyidik Kejaksaan Negeri Lampunvg Utara menemukan ketidaksesuaian kontrak dan kegiatan dalam kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi Inspektorat anggaran 2021—2022. Penemuan ini berdasarkan pemeriksaan empat saksi dari Universitas Bandarlampung (UBL), Kamis 24 Agustus 2023.

Pemeriksaan empat saksi berinisial W, IM, HS, dan PO. Mereka merupakan teknisi Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandarlampung. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi Inspektorat anggaran 2021—2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar.

Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana menyebut 31 saksi sudah diperiksa sampai hari ini termasuk dari Inspektorat, Pemkab Lampung Utara, dan UBL. Penyidik memanggil empat saksi dari UBL sebagai pelaksana kegiatan jasa konsultasi konstruksi.

Penyidik terus menggali peran para saksi dalam melaksanakan kegiatan jasa konsultasi konstruksi. Dari keterangan para saksi diketahui pelaksanaan kegiatan ternyata tidak sesuai dengan kontrak.

Penyidik sebelumnya juga menemukan dugaan pembayaran pekerjaan fiktif dalam perkara dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi Inspektorat. Pekerjaan disebut fiktif karena kegiatan tidak dilaksanakan tetapi anggaran atau pembiayaan tetap dikeluarkan.

Penemuan beberapa fakta baru menjadi dasar penting pemeriksaan berikutnya. Kejari Lampung Utara masih menjadwalkan pemeriksaan saksi termasuk Inspektorat.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->