Seperti sidang sebelumnya, ketiga terdakwa, yang dinilai hanya buruh, didampingi oleh isteri, kerabat, dan perwakilan warga Desa Girimulyo.
Ketika Majelis Hakim membacakan putusan vonis 13 buan untuk Kasiman, 12 bulan untuk Rasno dan Suroto, keluarga dan kerabat pria berusia 43, 50, dan 45 tahun itu menangis, dan menilai putusan tidak adil.
Abdul Rosid, tokoh warga Girimulyo menyebut peradilan hanya menyentuh buruh, tidak mengadili pemilik dan penadah kayu.
Muhammad Daud, mewakili tim penasehat hukum, juga menyatakan keberatan atas putusan dan melakukan banding.
Usai sidang, keluarga ketiga buruh dan ratusan warga Desa Girimulyo mendatangi Mapolres Lampung Timur. Mereka mempertanyakan mengapa hanya tiga buruh yang diadili dengan dakwaan mencuri kayu, sedangkan pemiliknya tak tersentuh hukum.
Perwakilan warga, di antaranya aktivis HAM Edi Arsadad, diterima Wakapolres Kompol Sugandi Satria Nugraha bersama pejabat Polres Lampung Timur lainnya.
Pada akhir pertemuan, Wakapolres Kompol Sugandi Satria Nugraha menyatakan menerima aduan warga Desa Girimulyo dan berjanji akan menangkap cukong pembalakan liar di Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur.
BENI ALIF SYUHADA
0 comments:
Posting Komentar