Korupsi, 3 Pegawai Kejari Bandarlampung Divonis 4 sd 7 Tahun

BANDARLAMPUNG (15/8/2023) -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 15 Agustus 2023, memvonis tiga pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung 7 dan 4 tahun penjara, karena terbukti menilep tunjangan kinerja lembaga tersebut dari Tahun 2021 hingga Tahun 2022.

Dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, Kaur Kepegawaian dan Keuangan Berry Yudianto divonis 4 Tahun dan 6 bulan, denda 200 juta rupiah, dan uang pengganti 219 juta rupiah.

Sedangkan Bendahara Keuangan Kejari Bandarlampung Len Aini divonis tujuh tahun penjara, dengan denda sebesar 200 juta rupiah dan wajib membayar uang pengganti 2,3 miliar rupiah.

Adapun Sari Hastiati, pembuat daftar gaji para pegawai Kejaksaan Negeri Bandarlampung,  dihukum 4 tahun dan 6 bulan, ditambah 200 juta rupiah dan uang pengganti 485 juta rupiah.

Setelah mendengarkan keputusan Majelis Hakim, Berry Yudianto menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Len Aini dan Sari Hastiati menerima.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar