Ribuan ekor burung disita dalam razia rutin Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan sebuah truk dengan plat nomor polisi BE 8849 ZF mengangkut 175 keranjang burung. Angkutan burung terdiri 12 jenis antara lain ciblek, kolibri, jalak, dan manyar.
Lalu-lintas burung antarpulau ini tanpa dokumen dianggap penyelundupan dan melanggar undang-undang karantina. Penyelundupan nyaris lolos karena truk sudah masuk tollgate. Petugas melakukan penyitaan guna dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Rhido Rafika menjelaskan ribuan ekor burung terdiri 12 jenis tersebut bukan tergolongs atwa dilindungi. Namun, lalu-lintas satwa antarpulau wajib membawa dokumen karantina. Sopir atau kurir mengaku menerima upah angkut Rp4 juta dari Bandarlampung tujuan Tangerang Selatan.
Pengiriman burung tanpa dokumen melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penanganan burung sitaan selanjutnya berkoordinasi dengan BKSDA Lampung.
ROY SHANDI
Posting Komentar