Wanita berkacamata berinisial DPS dengan jabatan Manajer Administrasi LPTS UBL diperiksa mulai pukul 09.30 hingga 17.00 WIB. Sambil meninggalkan kejaksaan, rekanan jasa konsultasi konstruksi Inspektorat Lampung Utara ini terus tutup mulut.
DPS berjalan cepat sambil membawa berkas dalam tas bercorak kembang merah. Ia buru-buru menuju mobil jemputan Calya putih dengan plat nomor polisi BE 1183 CK.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga memeriksa saksi lainnya, Redho Tiansyah, mantan Kabid Perencanaan Makro dan Evaluasi Bappeda. Pria ini sekarang menjabat di Irban Inspektorat Lampung Utara.
Redho Tiansyah menjalani pemeriksaan tujuh jam guna menjawab 15 pertanyaan penyidik. Materi pemeriksaan seputar dasar perencaan awal saat menjabat di Bappeda Lampung Utara.
Kajari Lampung Utara M Farid Rumdana menjelaskan keterkaitan LPTS UBL merupakan pelaksana kegiatan jasa konsultasi konstruksi Inspektorat Lampung Utara dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar.
Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan masih melanjutkan pemeriksaan sejumlah pihak diduga terkait. Pemeriksaan bertahap hingga kejaksaan menetapkan tersangka. Kasus ini bermula dari penyelidikan kejaksaan dan bukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar