Massa berunjuk rasa sebagai respon eksekusi Kejaksaan Negeri Lampung Utara terhadap Bunda Merry ke Rutan Kotabumi. Penahanan Bunda Merry atas sangkaan Pasal 76 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Merry didakwa melibatkan anak di bawah umur dalam aksi bela Islam sebagai respon pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil soal adzan dan gonggongan anjing pada Maret 2022.
Berdasar putusan tanggal 9 November 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan Merry tidak terbukti bersalah. Karena itu Merry dibebaskan dari semua dakwaan.
Namun, Putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Kotabumi terhadap Bunda Merry. Putusan ini berdasarkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Karena itu kejaksaan menahan Bunda Merry Kamis 13 Juli 2023 pukul 17.30 WIB.
Aktivis Eggi Sudjana bersama massa mendesak pembebasan Bunda Merry. Pengunjuk rasa memberi tenggat waktu sampai 17 Agustus 2023. Jika tuntutan tidak dipenuhi, aktivis mengancam membuat aksi lebih besar dan menempuh langkah hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M Farid Rumdana menanggapi tuntutan pengunjuk rasa. Kejaksaan tetap mengeksekusi terpidana Bunda Merry sesuai aturan. Aktivis perempuan itu sudah dijebloskan ke Rutan Kotabumi.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar