Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan penyegelan dua kios pupuk di Desa Sawojajar setelah menemukan 69 stok pupuk bersubsidi terduga hasil penyimpangan, 14 Juni 2022. Barang bukti pupuk bahkan sudah disita tim gabungan dan dititipkan ke Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kotabumi.
Proses penyidikan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi ternyata mandek hingga lebih setahun. Kejaksaan belum menetapkan tersangka dengan dalih menunggu hasil audit dari Inspektorat Lampung Utara.
Penyidik sebelumnya menemukan dugaan pidana berupa laporan bulanan fiktif realisasi penyaluran pupuk bersubsidi oleh kios Enggal Jaya Arta 1 dan Enggal Jaya Arta 2 kepada kelompok tani.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang, Kamis 3 Agustus 2023, mengatakan perkembangan perkara masih tahap penyidikan. Penyidik menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari auditor Inspektorat Lampung Utara.
Kasus terus bergulir dan kejaksaan berjanji segera menetapkan tersangka. Barang bukti 69 ton pupuk diduga mengalami penyusutan. Penyidik menyurati PT Pupuk Indonesia, namun belum mendapat jawaban.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar