Pelimpahan berkas perkara empat tersangka sindikat disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik dan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum AKBP Adi Sastri dalam ekspos di Mapolda Lampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Keempat tersangka sindikat terdiri dua laki-laki berinisial DW, 29 tahun, warga Bekasi Timur, dan ISY alias Icad, 25 tahun, warga Depok, Jawa Barat, serta dua wanita berinisial LD alias Abay, 51 tahun, warga Jakarta Timur, dan AG alias Ani, 29 tahun, asal Bandung, Jawa Barat.
AKBP Adi Sastri menjelaskan penemuan penampungan 24 pekerja migran ilegal asal Nusa Tenggara Barat di Rajabasa, Bandarlampung, Senin 5 Juni 2023. Sindikat hendak mengirim pekerja ke Timur Tengah melalui Jakarta.
Polisi mengamankan barang bukti 20 dokumen paspor calon pekerja ilegal, 9 tiket pesawat, mobil Avanza putih dengan plat nomor polisi B 2349 KZX beserta STNK dan tiga ponsel.
Empat anggota sindikat perdagangan orang bertugas sebagai perekrut dan pengurus dokumen keberangkatan para pekerja migran ilegal. Mereka diduga terkait dengan jaringan penyelundup pekerja migran ke Timur Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, calon pekerja migran tujuan Timur Tengah tidak memiliki dokumen sertifikat pelatihan, perjanjian kerja, dan jaminan kesehatan. Izin usaha perusahaan yang mengurus pengiriman para korban juga diketahui sudah berakhir.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2007 Tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar