Pelepasliaran 3.895 ekor burung melibatkan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.
Ribuan burung disita KSKP Bakauheni dalam razia rutin Jumat malam 25 Agustus 2023. Satwa liar ini meliputi 12 jenis yaitu manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, dan gelatik. Ada juga sikatan, tilang emas, sirtu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksai, dan cucak bayem.
Burung diselundupkan dari Bandarlampung menuju Tangerang Selatan, Banten, dengan truk Colt Diesel BE 8849 ZF. Ribuan burung dimasukkan dalam 175 keranjang buah.
Lalu-lintas burung antarpulau tanpa dokumen dianggap penyelundupan dan melanggar undang-undang karantina. Pelaku melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dokter hewan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni Isaias Gilang Aditya menjelaskan penerimaan barang bukti burung dari KSKP Bakauheni. Satwa liar tersebut hendak dikirim ke Jawa tanpa dokumen. Burung selundupan selanjutnya diserahkan ke BKSDA Lampung hingga dilepasliarkan kembali ke habitat hutan Register III Gunung Rajabasa KPH Way Pisang.
ADHE KOLA
Posting Komentar