pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Ribuan Burung Dilepasliarkan ke Kawasan Gunung Rajabasa

KALIANDA (28/8/2023) – Ribuan ekor burung dilepasliarkan ke kawasan hutan Register III Gunung Rajabasa KPH Way Pisang, Lampung Selatan, Sabtu 26 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB. Satwa ini merupakan sitaaan kasus selundupan melalui Pelabuhan Bakauheni.

Pelepasliaran 3.895 ekor burung melibatkan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung.

Ribuan burung disita KSKP Bakauheni dalam razia rutin Jumat malam 25 Agustus 2023. Satwa liar ini meliputi 12 jenis yaitu manyar, prenjak, ciblek, sogok ontong, dan gelatik. Ada juga sikatan, tilang emas, sirtu, cendet trucukan, jalak kebo, konin, poksai, dan cucak bayem.

Burung diselundupkan dari Bandarlampung menuju Tangerang Selatan, Banten, dengan truk Colt Diesel BE 8849 ZF. Ribuan burung dimasukkan dalam 175 keranjang buah.

Lalu-lintas burung antarpulau tanpa dokumen dianggap penyelundupan dan melanggar undang-undang karantina. Pelaku melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dokter hewan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni  Isaias Gilang Aditya menjelaskan penerimaan barang bukti burung dari KSKP Bakauheni. Satwa liar tersebut hendak dikirim ke Jawa tanpa dokumen. Burung selundupan selanjutnya diserahkan ke BKSDA Lampung hingga dilepasliarkan kembali ke habitat hutan Register III Gunung Rajabasa KPH Way Pisang.

ADHE KOLA
0

Posting Komentar

-->