Dalam sidang pada Selasa, 1 Agustus 2023, Sekda Thamrin membantah menjanjikan kompensasi proyek 20 miliar rupiah kepada Yuzar Riyaman Saleh untuk mencabut pengaduannya karena memberikan uang kepada terdakwa Akbar Bintang untuk menjadi kepala dinas PU Lampung Selatan.
Bantahan tersebut dijawab pendek dengan kata “tidak” kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Kuasa Hukum Akbar Bintang, meski janji dan pertemuan di sebuah rumah di Way Halim, Bandarlampung, itu tertuang dalam BAP, bahkan tercatat 3 kali, dan terlaksana atas perintah Bupati Nanang Ermanto.
Sekda Thamrin juga menyebut tidak kenal dengan terdakwa Akbar Bintang. Ia mengatakan mengenal Yuzar Riyawan Saleh sebatas hubungan sesame ASN di Lampung Selatan.
Selain Sekda Thamrin, mantan Kepala Dinas PU Lampung Selatan Syahroni juga mengelak soal pertemuan yang menghadirkan dirinya di sana, meski ditanya berulang kali oleh Majelis Hakim, Jaksa, dan Kuasa Hukum terdakwa.
Sidang lanjutan penggelapan uang 2,6 Miliar rupiah bermodus janji jabatan kepala dinas PU dan proyek 20 miliar di Lampung Selatan itu seharusnya menghadirkan 6 saksi. Namun tiga saksi yang dinilai juga sebagai kunci, seperti Alzier Danies Tabrani, Faisal Habib, Hidayat, tidak hadir.
Dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Agus Windana itu Jaksa menghadirkan kontraktor Sandra Putriani, yang menyebut pernah menyetor 400 juta rupiah kepada Yuzar Riaman Saleh untuk pekerjaan proyek di Lampung Selatan. Namun janji proyek yang disebut bernilai total sekitar 20 miliar rupiah tidak jelas rimbanya.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar