Bandar sabu-sabu berinisial TH, 48 tahun, warga Cilegon, Banten, ditangkap bersama IW, 45 tahun, warga Panjang, Bandarlampung. Dua anggota sindikat ini ditangkap dalam operasi selama sebulan sejak Juli hingga Agustus 2023.
Satnarkoba Polres Lampung Timur juga meringkus pengedar narkotika asal Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, berinisial HS berumur 31 tahun, FS berusia 24 tahun, dan MA paling senior 44 tahun. Tiga orang ini tertangkap basah mengedarkan 57,3 gram sabu serta dua butir ekstasi.
Ada lagi tersangka MD, 19 tahun, warga Kecamatan Braja Selebah, CC, 20 tahun asal Sukadana, dan DA, 29 tahun, warga Kecamatan Pekalongan. Mereka mengedarkan narkotika dengan wilayah edar masing-masing.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Senin 21 Agustus 2023, merilis operasi penangkapan 20 tersangka sindikat dan pengedar narkotika periode Juli—Agustus dengan total barang bukti 164,47 gram sabu-sabu, 2 kilogram ganja, 2 butir ekstasi, dan 59 pil psikotropika. Salaah satu tersangka berjenis kelamin perempuan.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling singkat kurungan 5 hingga maksimal 20 tahun.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar