Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Naik Lima Persen

BAKAUHENI (3/8/2023) – Tarif penyeberangan Bakauhenik-Merak naik empat sampai lima persen berlaku mulai Kamis 3 Agustus 2023. Pemberlakuan tarif baru ini menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga biaya operasional kapal.

Kenaikan tarif mengacu Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Kenaikan tarif eksekutif sekitar 4 persen dan reguler 5,2 persen. Perubahan tarif bakal dibarengi peningkatan fasilitas pengguna jasa penyeberangan Bakauheni-Merak.

Tarif baru penumpang reguler Rp22.700 dan bayi Rp1.800, sepeda motor Rp 60.600. Kendaraan golongan 4A Rp481.800, golongan 5B Rp835.300, dan golongan 6B Rp1.285.200.

Sementara tarif eksekutif penumpang jalan kaki Rp78.000 dan bayi Rp4.000. Kendaraan golongan 1 Rp80.000, golongan 2 Rp120.000, golongan 3 Rp180.000, golongan 4 penumpang Rp670.000, golongan 4 barang Rp480.000, golongan 5 penumpang Rp1.190.000 dan golongan 5 barang Rp880.000.

General Manager PT ASDP Indonesia Cabang Bakauheni Kapten Rudi Sunarko mengatakan tarif penyeberangan eksekutif mengalami penyesuaian harga berkisar empat persen dan reguler 5,2 persen. Kenaikan tarif dibarengi dengan peningkatan fasilitas pengguna jasa penyeberangan. ASDP mempersiapkan dermaga eksekutif kedua dengan rencana operasi Natal dan tahun baru.

General Manager PT ASDP Indonesia Cabang Merak Suharto menjelaskan pemberlakuan tarif baru karena dampak kenaikan harga BBM, kenaikan upah minimum kota, inflasi serta biaya operasional kapal.

ROY SHANDI, RICO

0 comments:

Posting Komentar