pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Terdakwa Modus Proyek Rp20 Miliar Dihukum Sendirian

BANDARLAMPUNG (22/8/2023) -  Akbar Bintang Putranto, terdakwa penipuan dengan modus jabatan kepala dinas dan proyek senilai 20 miliar di Lampung Selatan, tampaknya harus menanggung sendiri perbuatannya, karena Jaksa Penuntut Umum tidak mengaitkan perkara dengan pihak lain.

Dalam sidang pada Selasa, 22 Agustus 2023,  Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika menuntut Akbar Bintang Putranto dua tahun penjara karena menipu 2,6 miliar rupiah, meski diakui sebagian sudah dikembalikan.

Mendengar tuntutan sidang yang dpimpin Ketua Majelis Hakim Agus Windana itu, Akbar Bintang sempat berkonsultasi dengan tim kuasa hukum.

Usai sidang, Rusman Efendi dari tim kuasa hukum, mengatakan pihaknya menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum, meski dalam uraiannya mereka melihat tanpa kebijakan, karena banyak pihak turut menikmati uang dari pengadu Yuzar Riyaman Saleh, seorang ASN yang berminat menjadi Kadis PU dan merangkap jadi pemborong di Lampung Selatan.

DIYON SAPUTRA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->