pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tobong Arang Talang Ogan Kotabumi Tidak Satupun Berizin

KOTABUMI (25/8/2023) – Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara mengecek perizinan tobong arang dan sawmill di Talang Ogan, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi, Jumat 25 Agustus 2023. Tak satupun pengusaha mengantongi perizinan usaha.

Tim Dinas Lingkungan Hidup berjumlah delapan orang dipimpin Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Juliansyah Imron mengecek lapangan berdasarkan pengaduan warga RT 1 Lingkungan 7 Talang Ogan, Kelurahan Kota Alam. Warga mendesak penutupan tobong arang karena menimbulkan polusi asap dan abu.

Tobong arang berbahan baku kayu bekas sawmill beroperasi 24 jam. Asap pembakaran arang mencemari permukiman. Polusi udara rawan memicu infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).

Warga beberapa kali meminta penghentian aktivitas pembakaran arang. Namun, pemilik tobong arang tidak menggubris. Polusi asap serta abu meresahkan warga dan dikhawatirkan berdampak lebih buruk terhadap kesehatan anak-anak.

Dinas Lingkungan Hidup menemukan delapan usaha sawmill dan empat tobong arang. Dari delapan sawmill hanya satu memiliki perizinan usaha. Tujuh lainnya beroperasi secara ilegal. Sementara empat tobong arang tidak satupun mengantongi izin. Semua tempat pembuatan arang ini ternyata juga milik pengusaha sawmill.

Juliansyah Imron mengatakan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara segera memanggil seluruh pengusaha sawmill dan tobong arang guna diminta menunjukkan perizinan usaha.

Seorang pekerja tobong arang, Dedi Kusnadi, membantah dugaan pencemaran udara. Tudingan warga soal asap tobong arang menimbulkan penyakit pernafasan belum terbukti. Pekerja justru meminta pemerintah memberikan solusi dengan pemberian izin usaha agar polemik segara selesai.

ADI SUSANTO
0

Posting Komentar

-->