Tobong arang berbahan baku kayu bekas sawmill beroperasi 24 jam. Asap pembakaran arang mencemari permukiman terutama RT 1 Lingkungan 7 Talang Ogan, Kelurahan Kota Alam. Polusi udara rawan memicu infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).
Warga beberapa kali meminta penghentian aktivitas pembakaran arang. Namun, pemilik tobong arang tidak menggubris. Banyaknya asap meresahkan warga dan dikhawatirkan berdampak polusi lebih buruk sehingga mengancam anak-anak.
Ketua RT bersama warga mendatangi ke Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Rabu 23 Agustus 2023. Mereka mengadukan pencemaran udara lingkungan Talang Ogan akibat operasi tujuh tobong arang. Warga mendesak penutupan tobong arang sekaligus mengecek perizinan usaha.
Perwakilan warga, Dodi Saputra, mempermasalahkan usaha tobong arang tanpa persetujuan lingkungan setempat. Pengusaha dan warga sudah sepakat usaha ini ditutup paling lambat Mei 2023. Namun, pengusaha tidak patuh.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Juliansyah Imron menerima pengaduan pencemaran udara akibat pembakaran arang. Dinas segera mendatangi lokasi karena diduga belum pernah mengurus perizinan usaha somel maupun pembuatan arang. Pengusaha mestinya wajib lapor dampak usaha terhadap lingkungan setiap enam bulan.
ADI SUSANTO
Posting Komentar