Vendor Proyek Renovasi Jadi Tersangka Lift Maut Azzahra

BANDARLAMPUNG (10/8/2023) – Polresta Bandarlampung menetapkan vendor sekaligus penanggungjawab proyek renovasi sekolah Azzahra sebagai tersangka lift maut yang merenggut tujuh nyawa dan dua orang luka berat.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis 10 Agustus 2023, menjelaskan penetapan Rahmad bin Rahmin sebagai tersangka lift maut sekolah Azzahra. Rahmad merupakan vendor dan penanggungjawab proyek renovasi sekolah Azzahra di Jalan Mayjen Panjaitan, Gotong-royong, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.

Rahmad dianggap lalai sehingga mengakibatkan lift sekolah Azzahra jatuh dengan korban sembilan orang. Kelalaian vendor yaitu mengoperasikan lift tidak layak untuk angkutan barang maupun manusia.

Ahli forensik Polda Sumsel dan Itera menemukan beberapa technical error lift sehingga tidak sesuai standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia sehingga mengalami kecelakaan. Tersangka juga tidak berkompeten sebagai konsultan atau pengawas bangunan sekolah Azzahra.

Dari penjabaran tersebut, penyidik Polresta Bandarlampung menyimpulkan dan menetapkan Rahmad sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar