pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Warga Lampung Tengah Cetak dan Edarkan Uang Palsu 150 Juta

GUNUNGSUGIH (28/8/2023) – Seorang warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Seputih Surabaya atas sangkaan pencetakan dan peredaran uang palsu sebesar Rp150 juta.

Tersangka berinisial BR berumur 43 tahun ditangkap polisi setelah berulang kali membeli minuman dan rokok di warung-warung kecil hingga tempat hiburan malam di seputar Seputih Surabaya menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa  Sidanu dan Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Warabrata, Senin 28 Agustus 2023, merilis penangkapan pengedar uang palsu serta ungkap kasus narkoba, senjata api rakitan, dan pencurian mobil.

AKBP Andik Purnomo Sigit memerinci tindak kejahatan tersangka BR mengedarkan uang palsu sebanyak Rp150 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000 sebanyak Rp57,4 juta, pecahan Rp50.000 senilai Rp30.250.000,pecahan Rp10.000 sebanyak Rp37,2 juta, dan sisanya pecahan Rp5.000.

Satnarkoba menangkap bandar narkoba berinisial YS dengan barang bukti 60,25 gram sabu beserta senjata api rakitan dan empat peluru. Tekab 308 Satreskrim meringkus pemuda AF, 22 tahun, warga Kampung Wates, Bumiratu Nuban, atas kepemilikan senjata api. Petugas juga menggagalkan pencurian mobil pikap L-300 dengan plat nomor BE 8661 LM milik Heri, warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo.

BR mengakui kejahatan peredaran uang palsu. Warga kampung Surabaya Ilir ini bahkan bisa mencetak uang sendiri berkat belajar dari media sosial Youtube. Pelaku sudah mengedarkan uang palsu sekitar Rp3 juta sejak awal Agustus 2023.

Tersangka pencetak dan pengedar uang palsu dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

SIGIT SANTOSO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->