Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kasatreskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, Selasa, 12 September 2023, mengatakan seorang kerabat dari ibu dan anak gadis mengadukan pria tersebut karena tidak menerima perbuatannya.
Saat diperiksa, SO, pria berusia 41 tahun tersebut, mengakui perbuatannya. Pada awalnya, sang gadis meminta ponsel kepada ibunya. Karena tidak memiliki uang, wanita itu meminta tolong kepada suaminya.
Warga Pagelaran, Pringsewu, itu menuruti permintaan pembelian ponsel, dengan syarat sang gadis melayani nafsunya. Ia melakukannya sejak anak tirinya masih kelas 3 SMP dan sempat memperoleh perlawanan.
Dalam pengaduannya ke Polres Pringsewu, selain diancam tidak dibiayai sekolah, uang jajan, dan kebutuhan sehari-hari, sang gadis juga kerap ditampar dan dimarahi, jika menolak berhubungan dengan ayah tirinya.
Yang membuat keluarga marah, saat kerabat menanyakan perihal tersebut kepada warga Pagelaran, Pringsewu itu, ia mengakui perbuatannya, seolah-olah tidak merasa bersalah.
Iptu Maulana menyebut pria, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh lepas itu ditangkap pukul 17.00, Kamis, 7 September 2023.
PIYAN AGUNG
0 comments:
Posting Komentar