Pemuda berumur 23 tahun asal Kotabumi menjalani pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara atas sangkaan pencabulan siswi berusia 16 tahun. Pelaku menghilang sejak 9 November 2022. Ia saat itu dimintai tolong menjemput korban di sekolah. Di tengah perjalanan, tersangka berhasrat melakukan pencabulan.
Pelaku berterus terang berbuat tidak senonoh terhadap saudara sendiri dengan alasan khilaf. Tindakan pelaku disertai ancaman pembunuhan. Korban tidak berkutik di bawah todongan senjata tajam mengarah leher hingga tersangka leluasa meraba-raba alat vital.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Jumat 15 September 2023, menjelaskan kronologi pencabulan berawal dari penjemputan korban di sekolah. Pelaku membelokkan kendaraan ke saluran irigasi Desa Mulangmaya, Kotabumi Selatan.
Korban menceritakan kejadian tersebut ke orangtua hingga melapor ke polisi. Pelarian selama 10 bulan akhirnya ketahuan dan ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar