PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) mereklamasi Pantai Karang Jaya sejak tiga bulan lalu. Perusahaan memiliki izin reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Januari 2023, izin lingkungan pada Februari 2022, izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian, dan izin pengoperasian tuks dari Kemenhub pada April 2023.
DKP Lampung memasang plang penghentian sementara reklamasi Pantai Karang Jaya karena PT SJIM belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Plang dipasang Selasa malam. Aktivitas alat berat otomatis berhenti.
Penyetopan reklamasi melalui surat resmi ditandatangani Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin. Dalam surat tersebut KKP menyebutkan reklamasi telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan kewajiban izin KKPRL tidak gugur meski reklamasi dalam lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Panjang, Bandarlampung.
Kepala Dinas DKP Lampung Liza Derni, Rabu 20 September 2023, mengatakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan reklamasi Pantai Karang Jaya berlaku sementara. Begitu PT SJIM melengkapi izin KKPRL maka reklamasi bisa berlanjut kembali.
Perusahaan kemungkinan belum mengetahui perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) akibat kurang sosialisasi. KKPRL ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pengajuan melalui DKP Lampung. KPPRL merupakan izin prinsip dan wajib dipenuhi.
ARI IRAWAN
Posting Komentar