Sebanyak 95 guru honorer lulus passing grade menyampaikan aspirasi sambil sholawat dan menangis di Kantor Bupati dan DPRD beberapa waktu lalu. Mereka meminta kejelasan pengangkatan menjadi ASN tetapi Pemkab Lampung Utara tahun ini tidak membuka formasi PPPK. Padahal guru honorer sudah dua tahun menunggu peluang tersebut.
Guru honorer ingin mendapatkan kesempatan seperti rekan-rekannya dua tahun lalu menjadi guru dan dapat penempatan. Honorer ini telah lulus seleksi sesuai prosedur tetapi tidak mendapatkan peluang sama menjadi PPPK.
Menanggapi nasib guru honorer Lampung Utara, anggota Komisi II DPR RI, Riswan Tony, berkomitmen memperjuangkan pengangkatan menjadi PPPK. Saat ini tidak ada lagi istilah pegawai honor karena statusnya berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Riswan Tony usai rapat tertutup bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI tentang Ibu Kota Negara di Jakarta.
Riswan Tony mendukung status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk pekerjaan penuh waktu (full time) atau paruh waktu (part time) sebagai solusi penghapusan honorer. Aturan PPPK part time itu akan masuk RUU ASN dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
ASRORI
Posting Komentar