pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kajati Resmikan Nuwou Damai Waytebabeng Lampung Utara

KOTABUMI (28/9/2023) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto meresmikan Nuwou Damai atau Rumah Restorative Justice dan membuka program Jaga Desa di kawasan wisata Waytebabeng Desa Jagang, Blambangan Pagar, Lampung Utara,  Rabu 27 September 2023.

Acara dihadiri Bupati Budi Utomo, Wakil Bupati Ardian Saputra, Ketua DPRD Wansori, Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Dandim 0412 Letnan Kolonel Inf. Hery Eko Prabowo, Kakimal Lampung Letkol Marinir Herman Sobli, Kemenag, kalapas, karutan, kepala Imigrasi Kotabumi, dan kepala OPD.

Nuwou Damai atau Rumah Restorative Justice merupakan tempat penyelesaian perkara tertentu tanpa melalui pengadilan. Kejaksaan Negeri Lampung Utara sudah menyelesaikan 18 perkara pidana umum melalui restorative justice. Jumlah ini merupakan tertinggi di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kajati Lampung meresmikan Nuwou Damai ditandai dengan pengguntingan pita dan pembukaan selubung papan Rumah Restorative Justice bersama Bupati Budi Utomo.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan beberapa syarat penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice yaitu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun dan nilai kerugian korban di bawah Rp2,5 juta. Selain itu pelaku belum pernah dihukum dan penyelesaian perkara berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Kajati Lampung bersama Forkopimda Lampung Utara membagikan sertifikat secara simbolis kepada keluarga yang sering mengalami masalah sertifikat tanah. Kasus tanah ini ditangani Kejari Lampung Utara bersama BPN.

Acara berlanjut peninjauan stan mitra Kejari Lampung Utara. Beberapa stan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agenda terakhir yaitu sosialisasi program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.

ADI SUSANTO



Posting Komentar

Posting Komentar

-->