Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi sempat mandek selama lebih setahun. Penanganan perkara menemui titi terang setelah Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang, Selasa 19 September 2023, mengatakan perkembangan perkara masih tahap pemberkasan dan penjadwalan pemeriksaan ahli. Tim ahli diminta memberikan keterangan pelengkap sehingga kejaksaan bisa segera menetapkan tersangka.
Penyidik sudah memeriksa 70 saksi dari kelompok tani, pemilik kios, Dinas Pertanian Lampung Utara, pengawas Kecamatan Kotabumi Utara dan distributor pupuk.
Barang bukti 69 ton pupuk diduga mengalami penyusutan dan pengerasan. Tim PT Pupuk Indonesia mendatangi Kejaksaan dan Rupbasan Kotabumi untuk mengambil sampel kelayakan pupuk, Selasa 12 September 2023.
Kasus ini bermula penyegelan dua kios pupuk Enggal Jaya Arta 1 dan Enggal Jaya Arta 2 di Desa Sawojajar setelah menemukan 69 stok pupuk bersubsidi terduga hasil penyimpangan, 14 Juni 2022. Barang bukti pupuk bahkan sudah disita tim gabungan dan dititipkan ke Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kotabumi.
ADI SUSANTO
Posting Komentar