pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejari Segera Bidik Tersangka Penyimpangan Pupuk Kotabumi

KOTABUMI (19/9/2023) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah mendapatkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di kios Desa Sawojajar, Kotabumi Utara. Tinggal selangkah lagi, penyidik dapat menetapkan tersangka.

Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi sempat mandek selama lebih setahun. Penanganan perkara menemui titi terang setelah Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang, Selasa 19 September 2023, mengatakan perkembangan perkara masih tahap pemberkasan dan penjadwalan pemeriksaan ahli. Tim ahli diminta memberikan keterangan pelengkap sehingga kejaksaan bisa segera menetapkan tersangka.

Penyidik sudah memeriksa  70 saksi dari kelompok tani, pemilik kios, Dinas Pertanian Lampung Utara, pengawas Kecamatan Kotabumi Utara  dan distributor pupuk.

Barang bukti 69 ton pupuk diduga mengalami penyusutan dan pengerasan. Tim PT Pupuk Indonesia mendatangi Kejaksaan dan Rupbasan Kotabumi untuk mengambil sampel kelayakan pupuk, Selasa 12 September 2023.

Kasus ini bermula penyegelan dua kios pupuk Enggal Jaya Arta 1 dan Enggal Jaya Arta 2 di Desa Sawojajar setelah menemukan 69 stok pupuk bersubsidi terduga hasil penyimpangan, 14 Juni 2022. Barang bukti pupuk bahkan sudah disita tim gabungan dan dititipkan ke Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kotabumi.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->