Video amatir merekam satuan Dirreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Lebak. Petugas menangkap empat tersangka serta mengamankan 1.208 tabung gas volume 3 kilogram dan 12 kilogram.
Barang bukti lainnya sebuah truk pengangkut elpiji dan lima mobil Suzuki Carry. Pelaku beserta barang bukti digerebek di sebuah pangkalan elpiji. Polisi masih mengejar anggota komplotan sebanyak enam orang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan modus operandi penyelahgunaan elpiji dengan cara memindahkan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Gas diedarkan kembali dengan marjin harga atau keuntungan lebih tinggi.
Tindakan para pelaku mengakibatkan kelangkaan gas bersubsidi di wilayah Banten. Harga gas bersubsidi volume 3 kilogram juga terkerek naik dari Rp18.000 menjadi Rp20.000 bahkan Rp25.000 per tabung.
Tersangka dijerat pasal 55 Undan-undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.
RIKO ALFREDO
0 comments:
Posting Komentar