Warga enam desa menempati lahan Register 40 Gedong Wani, Jatiagung, Lampung Selatan, secara turun-temurun. Desa-desa ini meliputi Margo Lestari, Sumber Jaya, Karangrejo, Sidoharjo, dan Purwotani.
Hingga kini tanah permukiman dan perladangan masih berstatus surat keterangan ganti rugi garapan. Padahal, desa-desa tersebut sudah mendirikan fasilitas umum seperti kantor desa, puskesmas, sekolah negeri, masjid dan pondok pesantren. Warga juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sekretaris Koperasi Jaya Adil Marga Suntoro mengatakan pertemuan dengan enam aparatur desa sebagai bentuk sosialisasi dan penyampaian visi-misi kepada aparatur dan tokoh masyarakat. Koperasi siap menjadi wadah untuk mengurus pelepasan tanah Register 40 Gedong Wani menjadi hak milik warga.
Koperasi Jaya Adil Marga sudah merintis upaya pelepasan tanah Register 40 Gedong Wani ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini butuh dokumen foto copy kartu keluarga, KTP, dan bukti pembayaran PBB.
Kasi Pemerintahan Desa Purwotani Maryono menyambut baik Koperasi Jaya Adil Marga sebagai wadah upaya pelepasan tanah Register 40 menjadi hak milik warga. Masyarakat mendukung koperasi demi kejelasan status hak milik tanah dan anak cucu kelak tidak mengalami konflik tanah.
Posting Komentar