Peninjauan Bendungan Way Tebabeng didampingi Ketua DPRD Lampung Utara Wansori, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi, camat Blambangan Pagar, dan kepala Desa Jagang.
Bendungan Way Tebabeng seluas 11 hektar awalnya hanya berfungsi menampung air dan pusat irigasi serta penangkaran ikan. Bendungan juga dikemnbangkan menjadi tempat wisata tetapi kondisinya terbengkalai.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara hendak mendirikan rumah perdamaian di ruang terbuka Bendungan Way Tebabeng guna mendukung program restorative justice atau keadilan restoratif. Kajari M Farid Rumdana berencana meresmikan rumah perdamaian Way Tebabeng pada akhir September ini.
Kejari Lampung Utara telah menyelesaikan 16 perkara melalui program restorative justice. Kejaksaan sengaja mendirikan rumah perdamaian di tengah masyarakat agar bisa multifungsi termasuk tempat penyuluhan hukum, rapat desa maupun even sosial dan ekonomi.
Program rumah perdamaian secara tidak langsung menghidupkan kembali objek wisata Way Tebabeng. Masyarakat bisa menggelar even sehingga UMKM bisa tumbuh dan mendukung perekonomian rakyat.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar