Mantan Kakam di Tulangbawang Tersangka Korupsi Rp660 Juta

MENGGALA (13/9/2023) – Mantan kepala Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, bersama dua aparatur kampung menjadi tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Tindakan para pelaku merugikan keuangan negara Rp660 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tulangbawang Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Rahmad Djati, Rabu 13 September 2023, menyampaikan penetapan tiga tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2021 masing-masing mantan kepala kampung berinisial I serta sekretaris dan staf kantor Kampung Gedungmeneng.

Tiga aparatur kampung terduga kongkalikong korupsi dengan modus pelaksanaan kegiatan tidak sesuai perencanaan antara lain proyek jalan rabat beton, gorong-gorong, sanitasi, posko siaga kesehatan, PKK hingga pengadaan komputer.

Tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp660 juta. Penanganan perkara korupsi bermula dari laporan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kepada Kejari Tulangbawang. Melalui proses pemeriksaan dua bulan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara selama proses hukum.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar