Pria berinisial AF umur 45 tahun, warga Desa Tetaan, Penengahan, bersama penadah barang rampokan MH alias MD berusia 35 tahun, warga Kedaton, Kalianda, dan pengedar narkoba R 32 tahun tertangkap basah pesta sabu di rumah MH. Polisi semula hanya mengincar AF sebagai tersangka perampok sopir truk Dedi Ricky Hasugian, 54 tahun, warga Cilegon Banten.
Pengungkapan kasus perampokan sopir truk dan pesta sabu disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Gusrin, Jumat 22 September 2023. Tersangka AF merupakan residivis kambuhan. Pelaku berjaket coklat, topi dan masker menodong sopir Dedi Ricky Hasugian dengan golok ketika istirahat makan di jalan tol kilometer 12 jalur B.
AF memaksa minta uang. Ia menolak disodori selembar uang dua puluh ribuan. Pelaku merampas dompet Dedi Ricky Hasugian berisi uang Rp1,3 juta dan sebuah handphone Samsung. Dengan barang rampokan ini, AF kabur melompati tembok pembatas jalan tol dan menghilang di semak-semak. Perampokan terjadi Minggu 17 September 2023 tetapi baru dilaporkan ke polisi tiga hari kemudian.
Polisi mengamankan barang bukti perampokan berupa golok bersarung warna hitam dan sebuah handphone Samsung tipe A02S. Sementara barang bukti pesta sabu terdiri seperangkat alat pengisap, klip plastik berisi bubuk kristal, dan korek api.
Tersangka AF dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Sementara MH dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. Selain perkara perampokan, AF, MH dan R dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ROY SHANDI
Posting Komentar