Reklamasi Pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Panjang, dikerjakan oleh PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM). Perusahaan telah mengantongi izin reklamasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada Januari 2023, izin lingkungan pada Febuari 2022, dan izin penetapan pemenuhan komitmen penyesuaian, izin pengoperasian tuks diterbitkan Kemenhub pada April 2023.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Liza Derni menyebut perizinan reklamasi PT SJIM belum dilengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Dinas sudah menyurati perusahaan dan akan mengecek lebih lanjut.
Perusahaan kemungkinan belum mengetahui perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) akibat kurang sosialisasi. KKPLR ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Humas PT SJIM Sutomo menyatakan semua perizinan reklamasi sudah beres. Perusahaan sebesar itu tidak mungkin mengawali reklamasi jika persyaratan belum lengkap.
Pimpinan PT Sinar Jaya Inti Mulya, Wardoyo, juga membantah reklamasi tanpa sepengetahuan warga setempat. Perusahaan sudah mengumpulkan perwakilan warga dan ketua nelayan serta memberikan bantuan CSR berupa beras dan jembatan.
Dalam proses reklamasi Pantai Karang Jaya, PT SJIM juga mengerjakan alur kapal selebar 20 meter sehingga aktivitas nelayan tidak terganggu. Kapal nelayan ukuran besar maupun kecil bisa lewat dari perkampungan menuju laut. Dengan demikian, reklamasi tidak berdampak terhadap mata pencarian nelayan.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar