pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

PT GGP Lampung Serobot Lahan Warga Selama 34 Tahun

ABUNG TIMUR (26/9/2023) -  PT Great Giant Pineapple atau GGP, Selasa, 26 September 2023, tak berkutik saat Juru Sita Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, mengeksekusi penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan nanas itu atas lahan warga seluas 20 hektare.

Sempat adu argumen dengan Gajah Mada, kuasa hukum PT GGP, Juru Sita Pengadilan Negeri Kotabumi Erwansyah, menandaskan mereka mengeksekusi penyerobotan lahan atas keputusan Majelis Hakim dan Pengadilan.

Beberapa saat sebelum eksekusi, puluhan orang dari berbagai pihak berkumpul di lahan seluas 20 hektare tersebut sejak pukul 09.00 pagi hingga 16.00 sore. 

Meski pihak Kuasa Hukum PT GGP mencoba menghalangi, tim juru sita membabat tanaman nanas dengan traktor, dengan mengelilingi batas lahan seluas 20 hektare.

Juru sita mengeksekusi lahan seluas 20 hektare tersebut atas putusan Pengadilan Tinggi Lampung atas lahan milik Habib Usman di Desa Rejomulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara.

Karena melawan konglomerasi, Habib membutuhkan waktu lama untuk mengembalikan lahan miliknya yang dikuasai PT GGP sejak Tahun 1987 atau selama 34 tahun.

Selain menyita, Pengadilan Tinggi Lampung juga memerintahkan PT GGP membayar ganti rugi kepada pemilik lahan senilai 680 juta rupiah. Totalan tersebut berdasarkan harga sewa 1 juta rupiah per hektare dikali luas selama 34 tahun.

Habib Usman  dan kerabat tampak bersuka cita atas pelaksanaan penyitaan lahan tersebut, meski Kuasa Hukum PT GGP menyebut prosesnya belum memenuhi prosedur karena titik lahan. Juru sita terus menjalankan tugasnya hingga pukul 16.00 sore, tanpa kendala.

ADI SUSANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->