Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan siswa SMK Alhikmah Kalirejo bernama MA, 16 tahun, dengan tersangka guru silat berinisial AK, 23 tahun, melibatkan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, perwakilan korban, para saksi, dan petugas medis.
Pelaku memeragakan 54 adegan penganiayaan MA ketika mengikuti ekstrakurikuler pencak silat, Minggu 28 Mei 2023. Korban diduga sudah meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit dengan kondisi tubuh banyak luka lebam.
Berdasarkan reka ulang 54 adegan, jaksa mengatakan keterangan tersangka dan saksi sudah sesuai berkas pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menjelaskan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan hingga korban siswa SMK Alhikmah Kalirejo meninggal dunia. Tersangka hanya seorang yaitu guru silat bernama AK.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan tersangka AK dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
SIGIT SANTOSO
0 comments:
Posting Komentar