Tobong Arang Talang Ogan Kotabumi Ditutup Oktober

KOTABUMI (6/9/2023) – Warga Talang Ogan, Kelurahan Kota  Alam, Kotabumi Selatan, dan pengusaha menyepakati penutupan tobong arang  mulai 6 Oktober 2023. Kesepakatan ini tercapai dalam mediasi di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara, Rabu 6 September 2023.

Pertemuan melibatkan warga RT 1 Lingkungan 7 Talang Ogan, Kelurahan Kota Alam, dengan enam pengusaha tobong arang. Mereka membuat kesepakatan tertulis untuk menghentikan produksi arang kayu karena menimbulkan pencemaran udara.

Pertemuan ini sebagai tindak lanjut pengaduan warga talang Ogan ke Dians Lingkungan Hidup Lampung Utara pada 23 Agustus 2023. Mediasi disaksikan Camat Kotabumi Selatan Dedi Nurman,  Plt Lurah Kota Alam Heri Suherman, dan Bhabinkamtibmas Bripka M Rifai.

Tobong arang berbahan baku kayu bekas sawmill beroperasi 24 jam. Asap pembakaran arang mencemari permukiman terutama RT 1 Lingkungan 7 Talang Ogan, Kelurahan Kota Alam. Polusi udara rawan memicu infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Warga beberapa kali meminta penghentian aktivitas pembakaran arang. Namun, pemilik tobong arang tidak menggubris. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara Wahab mengatakan pengusaha meminta tempo  penghentian produksi arang hingga 6 Oktober 2023 karena masih ada sisa kayu sedang dijadikan arang. Pengecekan lapangan menemukan delapan pengusaha sawmil dan lima tobong arang. Namun, hanya satu memiliki usaha sawmil dan selebihnya ilegal.

Wahab menekankan segala bentuk usaha harus memilik izin dan wajib melaporkan dua kali setahun bila usaha tersebut berdampak terhadap lingkungan. Kesepakatan penutupan produksi arang akan diawasi Dinas Lingkungan Hidup.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar