Kasus pencabulan terungkap setelah korban tidak tahan lagi menjadi budak nafsu ayah tirinya sejak usia delapan hingga 15 tahun. Gadis SMA tersebut berhenti sekolah dan memutuskan merantau keluar kota baru-baru ini. Korban menceritakan kepiluan dirinya kepada ibu dan kakak.
Keluarga benar-benar terpukul hingga langsung melapor ke polisi. Begitu tindakan keji terhadap anak tiri terungkap, pelaku menyerahkan diri ke kepala desa dan diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum.
Pencabulan bermula dari permintaan memijat ayahnya. Pria berumur 50 tahun itu justru merayu sang bocah untuk berbuat tidak senonoh. Pencabulan tak terelakkan hingga terjadi tak terhitung lagi selama tujuh tahun.
Pelaku memaksakan perbuatan bejat di kamar dengan cara mencari kelengahan istri saat tidur atau bepergian. Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis menyebut pencabulan terakhir sekitar Juni 2023. Kasus pencabulan sebenarnya terjadi sejak ibunya baru menikah tetapi baru terungkaps ekarang. Polisi mengamankan barang bukti hasil visum dan pakaian.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar