Pengecekan batas wilayah menyertakan 50 warga Kelurahan Gunungsugih Raya dan Komering Agung beserta lurah, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Unsur pemerintahan ada pejabat Tapem Pemkab Lampung Tengah, BPN serta unsur keamanan yaitu kapolsek dan danramil Gunungsugih.
Tokoh masyarakat Komering Agung Bukhori Nyerupa menunjukkan beberapa salinan berita acara dokumen peta lokasi gubernur Lampung 1985 dan peta lokasi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2002 ditandatangani Bupati Lampung Tengah Andi Ahmad. Tapal batas wilayah Gunungsugih Raya dan Komering Agung sejak 1964 hingga sekarang tidak berubah.
Danramil Gunungsugih Kapten Inf. Suprobo dan Kapolsek AKP Wawan Budiharto mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif. Tapal batas Kelurahan Gunungsugih Raya dan Komering Agung tidak ada persoalan karena memang tidak berubah atau bergeser.
Camat Gunungsugih Wagiyo mengundang pihak terkait untuk mengecek batas wilayah Kelurahan Gunungsugih Raya dan Komering Agung. Camat meminta maaf tidak bisa hadir karena mengurus persiapan program Bunga Kampung Mekar di Dusun.
Wagiyo mengatakan batas wilayah dua kelurahan tidak bermasalah sepanjang berdasarkan data yuridis peta. Data tersebut meliputi peta lokasi gubernur Lampung 1985 dan peta lokasi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2002 zaman Bupati Andi Achmad.
MANSYUR
0 comments:
Posting Komentar