pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Baru Kenalan Lewat Medsos, Pemuda Waykanan Main Cabul

BUMIAGUNG (26/10/2023) – Seorang pemuda Kecamatan Bumiagung ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan atas dugaan mencabuli anak bawah umur. Pencabulan dengan modus ancaman penyebaran foto bugil.

Pemuda berinisial SPS umur 22 tahun digelandang ke Polres Waykanan sebagai tersangka pencabulan anak bawah umur yang baru kenal lewat media sosial WhatsApp. Perkenalan belum sampai sebulan tetapi sudah meminta foto-foto bugil. Celakanya, korban menuruti permintaan tidak senonoh tersebut.

Pengakuan kepada polisi, pemuda dengan tangan dan kaki bertato itu meminta foto-foto bugil sebagai senjata untuk memaksa korban menuruti hawa nafsunya. Jika menolak, foto bugil bakal disebarkan ke netizen.

Kanit PPA Satreskrim Polres Waykanan Aipda Umar Dani, Kamis 26 Oktober 2023, menjelaskan kronologi SPS mencabuli korban setelah kenalan lewat WhatsApp. Tersangka memaksakan hubungan terlarang tiga kali disertai ancaman penyebaran foto bugil.

SPS melampiaskan nafsu bejat tiga kali berturut-turut  pada Jumat 22 September, Rabu 4 Oktober, dan terakhir Sabtu 14 Oktober 2023. Pelaku memaksa hubungan badan dua kali di rumah sendiri dan sekali di tempat temannya.

Pencabulan sang anak sampai telinga orangtua hingga dilaporkan ke polisi, Rabu 18 Oktober 2023. Polisi tak perlu lama-lama meringkus SPS beserta barang bukti visum, pakaian serta handphone berisi foto-foto bugil.

Tersangka pencabulan dijerat Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

GIBRAN ALFALAH

0

Posting Komentar

-->